Dinas Lingkungan Hidup

KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada Perusahaan. Dinas LH Kota Dumai : Perusahaan-Perusahaan Kota Dumai Harus Taat Peraturan Berlaku

Lingkungan HidupKementerian LHK/BPLH tak pandang bulu terhadap Perusahaan yang tidak taat pada Aturan dan Peraturan yang berlaku. Kini KLH RI keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah terhadap Perusahaan yang melanggar Aturan, Selasa (18/03/2025).

Melalui Deputi Penegakan Hukum, KLH telah melaksanakan kajian dan evaluasi penyidikan terkait banjir dan longsor yang terjadi dikawasan Puncak Bogor, Bekasi serta wilayah Jabodetabek lainnya. Hasil dari evaluasi tersebut ditemukan bukti bahwa berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan  DAS Kali Bekasi menjadi penyebab banjir dan longsor karena banyaknya bangunan di Kawasan itu. (red. Radar CIanjur)

Dalam hal ini, Kementerian LHK/BPLH RI turut mengajak jajaran KLH/BPLH yang ada di daerah untuk salah satu Dinas Lingkungan Hidup se-Indonesia memberikan atensi kepada Perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti Aturan dan Peraturan yang berlaku.

“Kami menghimbau seluruh Perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai, untuk taat dan tegak lurus pada Aturan dan Peraturan yang berlaku, berpedoman pada yang terjadi di Cianjur dan Bekasi, KLH/BPLH serta melalui Dinas LH Kota Dumai tidak pandang bulu memproses hukum bagi Perusahaan yang mangkir dari aturan dan peraturan yang berlaku”, ujar Kadis LH Kota Dumai, Agus Gunawan, S.Sos.

Mari Bersama-sama kita jaga Masyarakat dan Kota Dumai yang kita cintai ini, agar Lingkungan menjadi salah satu faktor utama dari kemajuan SDM menuju Kota Idaman dan dikenal Masyarakat Luas baik nasional maupun internasional.



KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada Perusahaan. Dinas LH Kota Dumai : Perusahaan-Perusahaan Kota Dumai Taat Peraturan Berlaku Berita Sebelumnya

KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada Perusahaan. Dinas LH Kota Dumai : Perusahaan-Perusahaan Kota Dumai Taat Peraturan Berlaku