Dinas Lingkungan Hidup

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Lingkungan Hidup Kota Dumai

Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang berada dilingkup Pemerintahan Kota Dumai. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 54 tahun 2016 tentang pembentukan struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai. Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai:

  • Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup

Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang Lingkungan Hidup

  • Fungsi Dinas Lingkungan Hidup 

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.

untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi 

  1. Penyusunan rencana dan program kerja dinas;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya ;
  3. Pemimpinan, Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
  4. Pengesahan dan penandatanganan naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
  5. Pemberian rekomendasi dan perizinan teknis, serta pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
  6. Pembinaan pelaksanaan tugas UPT;
  7. Pelaksanaan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan Instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pembuatan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
  11. Penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.



Kata Sambutan Sebelumnya

Kata Sambutan

Rencana Kerja DInas Lingkungan Hidup Kota Dumai Selanjutnya

Rencana Kerja DInas Lingkungan Hidup Kota Dumai