Dinas Lingkungan Hidup

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pendaftaran Sertifikasi Halal
Syarat Pendaftaran :
1. Pelaku usaha /eksportir/ UKM/ di sektor makanan/minuman olahan;
2. Telah beropersi minimal 2 tahun;
3. Memiliki kelengkapan Legalitas (NIB RBA);
4. Memiliki Izin Edar PIRT atau MD (BPOM);
5. Menggunakan bahan baku yang halal;
6. Melakukan proses produksi sesuai dengan kaidah-kaidah kehalalan;
7. Telah melakukan ekspor atau produk berorientasi ekspor;
8. Berkomitmen untuk mengikuti Proses Sertifikasi Halal.

 

Pendaftaran dan Informasi

https://www.kemendag.go.id/s/DaftarSertifikasiHalal2022

 



Hijaukan Dumai, Sekda Bersama GM Pertamina Secara Simbolis Tanam Pohon Tabebuya Berita Sebelumnya

Hijaukan Dumai, Sekda Bersama GM Pertamina Secara Simbolis Tanam Pohon Tabebuya

Rapat Aggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021 Berita Selanjutnya

Rapat Aggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021