Dinas Lingkungan Hidup

Bimbingan Teknis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai

Kota Dumai terus mengalami berbagai perkembangan pembangunan wilayah sejalan dengan dinamika kondisi ekonomi dan sosial. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengarahkan Kota Dumai, Provinsi Riau sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan fokus pusat administrasi pelintas batas yang berfungsi sebagai outlet pemasaran untuk wilayah Riau bagian timur serta berorientasi pada upaya mendorong perkembangan sektor produksi wilayah seperti perkebunan, industri, perdagangan, pertambangan, dan perikanan. 

Berdasarkan pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RT/RW Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan, kawasan strategis kota atau kawasan strategis kota seperti kawasan yang didalamnya berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap tata ruang diwilayah sekitarnya, kegiatan lain dibidang sejenis, dan kegiatan lainnya dan / atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diantara muatan kebijakan, rencana, dan / atau program (KRP) kawasan strategis yang tengah disusun yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) koridor Kota Dumai. Tujuan dari Penyusunan Dokumen KLHS RDTR Koridor Kota Dumai adalah memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RDTR Koridor Kota Dumai.



Persetujuan Lingkungan Berita Sebelumnya

Persetujuan Lingkungan

Sosialisasi Rencana Peraturan Walikota Dumai di Kecamatan Dumai Selatan Berita Selanjutnya

Sosialisasi Rencana Peraturan Walikota Dumai di Kecamatan Dumai Selatan