Persetujuan Lingkungan
Ketentuan Umum PP 22 Tahun 2021
- Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah (Pasal 1, angka 4).
- Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal (Pasal 1, angka 7)
- Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL- UPL (Pasal 1, angka 8)
Dari definisi di atas, Persetujuan Lingkungan adalah SKKLH atau PKPLH
SKKLH = Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan wajib Amdal/DELH
PKPLH = Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan wajib UKL-UPL/DPLH