Dinas Lingkungan Hidup

Persetujuan Lingkungan

Ketentuan Umum PP 22 Tahun 2021

  • Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah (Pasal 1, angka 4).
  • Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal (Pasal 1, angka 7) 
  • Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL- UPL (Pasal 1, angka 8)

Dari definisi di atas, Persetujuan Lingkungan adalah SKKLH atau PKPLH

SKKLH = Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan wajib Amdal/DELH

PKPLH = Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan wajib UKL-UPL/DPLH



Rapat Aggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021 Berita Sebelumnya

Rapat Aggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021

Bimbingan Teknis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai Berita Selanjutnya

Bimbingan Teknis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai